This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Senin, 14 Juni 2010

Tips aman naik kendaraan motor dan mobil

Tips yang aman naik kendaraan motor dan mobil.


Syarat sebuah kendaraan bisa djalankan dijalan raya sipengendara wajib hukumnya mempunyai Surat Ijin Mengemudi (SIM). Seseorang yang telah mempunyai SIM sudah selayaknya memahami bagaimana hak-hak dan kewajibannya selaku pengguna jalan raya.
Tapi pada kenyataannya banyak pengendara bermotor tidak mengindahkan rambu-rambu lalu lintas yang ada sehingganya Tidak aman naik kendaraan bermotor. beberapa diantaranya beralasan buru-buru, takut terlambat dan lain sebagainya. Apapun itu sangatlah tidak mencerminkan seorang yang telah diberi SIM oleh Instansi yang punya otoritas untuk itu (Direktorat Lalu Lintas) tapi bisa membahayakan pengguna lalu lintas lainnya.

Sebagai contoh kita lihat kota besar seperti Jakarta. Kendaraan bermotor khususnya roda 2 berdirinya di lampu lalu lintas (umumnya) diatas zebra cross (kecuali ada Bpk Polisi), klo lampu lalu lintas dari hijau menuju merah (umumnya) diterobos, kecuali (ada Mp. Polisi). Jadi ketakutannya bukanlah pada undang-undang yang dibuat untuk mengatur para pengguna jalan raya, tetapi lebih kepada Bapak Polisi ... Betul ???

Ada beberapa hat yang diingat khususnya pengendara Mobil dan Motor supaya aman berkendara bagi dirinya dan orang lain. Kalaupun mau (maaf) Mati ... janganlah mengajak orang lain... (masuk penjara, ditahan polisi karena kecelakaan yang terjadi)
  1. Kendarailah motor di jalur yang benar (sebelah kiri) dan nyalakan lampu siang ataupun malam hari (khusus wilayah DKI Jakarta)
  2. Kalau berhenti di lampu lalu lintas jangan sampai mengganggu pengguna jalan menyeberang melalui Zebra Cross
  3. Pada saat melewati kendaraan didepannya (menyalip) nyalakan lampu sein kanan dan dengan perhitungan yang tepat, jangan sampai membahayakan diri sendiri, kendaraan didepannya bahkan kendaraan dari arah berlawanan.
  4. Untuk kendaraan Motor janganlah menggunakan kaca transparan untuk lampu utama dan lampu belakang karena bisa menyilaukan pengendara dari depan dan belakang khususnya bila berjalan pada malam hari
  5. Untuk mobil, usahakan lampu utama depan menyala keduanya (khsusnya lampu kanan). Karna kalau lampu kanan mati sering terjadi kendaraan lawan dari arah depan saat berpapasan ditempat yang kurang penerangannya, menganggap kendaraan didepan adalah roda 2 dan sering terjadi tabrakan "Adu kambing" yang fatal.
Mudah-mudahan Tips ini bermanfaan bagi kita semua. Ditunggu komentarnya di kolom dibawah. Salam Sukses Selalu